Dampak Buruk terhadap Penghidupan Terjadi Akibat Proyek LNG Donggi-Senoro untuk Ekspor ke Jepang: Kelompok Masyarakat Lokal dan Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia Ajukan Tuntutan Penyelesaian kepada Sektor Publik dan Swasta Jepang

“Sebelum proyek LNG dimulai, kami hidup mandiri. Sekarang, aktivitas penangkapan ikan kami di laut dibatasi zona yang dibuat oleh perusahaan , dan sulit untuk mendapatkan hasil panen yang memadai dari lahan pertanian kami di darat. Ditambah lagi dengan tidak adanya kesempatan kerja yang layak, bagaimana kami bisa bertahan hidup? Apakah mereka berharap kami makan batu untuk hidup?”

Pada tanggal 24 Juni 2026, kelompok masyarakat lokal dan organisasi lingkungan hidup dari Jepang dan Indonesia mengajukan petisi kepada para pelaku sektor publik dan swasta Jepang yang terlibat dalam Proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG), yang hingga kini masih beroperasi di Pulau Sulawesi, Indonesia. Petisi tersebut menuntut penyelesaian atas masalah yang terus berlanjut, dengan mendasarkan pada kerusakan parah terhadap penghidupan masyarakat lokal, termasuk sektor perikanan dan pertanian, serta potensi meningkatnya risiko kesehatan. DSLNG mulai beroperasi pada tahun 2015, dan perusahaan-perusahaan Jepang membeli sekitar 65% dari total LNG yang diproduksi.

Petisi ini diajukan secara bersama-sama oleh  masyarakat nelayan dan petani dari Desa Uso (Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah),  masyarakat nelayan dari Desa Sinorang (Kecamatan Batui Selatan), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak lain yang selama ini mendampingi mereka.

Petisi tersebut ditujukan kepada Mitsubishi Corporation (pemegang saham terbesar dalam proyek ini dengan kepemilikan saham sekitar 45%), Japan Bank for International Cooperation (JBIC; sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Jepang) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI; sepenuhnya didanai oleh pemerintah Jepang) yang telah memberikan dukungan finansial (dengan total skema pendanaan bersama/co-financing sekitar 1,527 miliar USD), serta tiga bank mega Jepang: MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.

Petisi ini mendesak keras para pihak tersebut untuk menyusun, melaksanakan, dan memantau langkah-langkah penanganan yang efektif secara transparan—termasuk pemberian kompensasi yang layak dan memadai bagi seluruh warga lokal yang terdampak—guna menyelesaikan secara tuntas masalah yang dihadapi masyarakat selama lebih dari satu dekade. Selain itu, petisi ini menuntut agar selama langkah-langkah tersebut belum dilakukan, tidak boleh ada proyek terkait yang dipromosikan, termasuk pengembangan ladang gas baru di hulu (upstream) yang akan menyebabkan kelanjutan dan perpanjangan masa operasi DSLNG.

Dalam surat tersebut, kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan hidup menyoroti empat poin permasalahan dan usulan solusi berikut:

(1) Dampak terhadap Aktivitas Perikanan: Wilayah perairan pesisir di dekat fasilitas terkait gas dan jalur navigasi kapal tanker besar ditetapkan sebagai Zona Larangan Masuk, namun tidak ada konsultasi dengan masyarakat secara layak yang dilakukan sebelum pembangunan. Akibat pembatasan aktivitas penangkapan ikan, pendapatan nelayan menurun. Wilayah tangkapan ikan yang bebas dan aman tanpa adanya zona larangan masuk harus dipulihkan.

(2) Dampak terhadap Pertanian: Di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG, terdapat laporan luas mengenai penurunan hasil panen dan gangguan pertumbuhan pada berbagai jenis tanaman, termasuk kelapa dan pisang. Mengingat potensi dampak dari pembakaran gas (gas flaring) dan operasi lainnya, investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk menganalisis dan mengidentifikasi penyebab kerusakan tanaman serta menentukan langkah efektif yang diperlukan untuk penyelesaian masalah.

(3) Ketiadaan Langkah Pemulihan Penghidupan yang Efektif: Program CSR dari pihak operator (seperti pembagian mesin perahu dan benih) belum memberikan solusi yang mendasar terhadap kebutuhan masyarakat, dan lapangan kerja lokal tetap terbatas serta berstatus kontrak sementara/non-reguler. Pada kenyataannya, penghidupan dan peluang pendapatan masyarakat lokal belum membaik, bahkan belum pulih ke tingkat sebelum adanya DSLNG. Langkah-langkah efektif, termasuk lapangan kerja reguler/tetap dan pelatihan peningkatan kapasitas, harus disusun, dilaksanakan, dan dipantau secara transparan.

(4) Dampak terhadap Kesehatan: Telah dilaporkan adanya peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan dan penyakit kulit dalam beberapa tahun terakhir di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG. Investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk memeriksa dan menganalisis prevalensi serta tren penyakit pernapasan dan kulit di wilayah tersebut, mengidentifikasi penyebabnya, dan memperjelas langkah-langkah efektif yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Petisi ini juga menunjukkan bahwa situasi saat ini berpotensi melanggar berbagai pedoman lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia serta norma internasional yang wajib dipatuhi oleh sektor publik dan swasta Jepang, seperti Pedoman Japan Bank for International Cooperation  (JBIC) mengenai Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (JBIC Guidelines for Confirmation of Environmental and Social Considerations) dan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Enterprises).

Wandi, Manajer Kampanye dan media  WALHI Sulawesi Tengah, menyatakan: “Selama hampir satu dekade, operasional perusahaan migas besar di Indonesia Timur telah meninggalkan catatan kritis terkait keberlangsungan ruang penghidupan masyarakat lokal. Penetapan zona larangan aktivitas di wilayah perairan tidak hanya membatasi ruang gerak, tetapi juga memutus urat nadi perekonomian masyarakat nelayan yang menggantungkan kehidupan sepenuhnya di laut.
Atas dasar kondisi tersebut, kami mendesak perusahaan Jepang selaku pemrakarsa, serta konsorsium perbankan yang membiayai proyek LNG ini, untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Investasi tidak boleh menyumbangkan pelanggaran hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat pesisir.” 

Faizal, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan WALHI mengatakan: “Proyek gas alam cair seperti DSLNG di Sulawesi Tengah terus dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik narasi investasi dan transisi energi, masyarakat justru dihadapkan pada risiko kerusakan ekologis yang semakin besar. Ekspansi industri ekstraktif berskala besar mengubah bentang alam, meningkatkan tekanan terhadap pesisir dan laut, serta membuka potensi pencemaran udara, air, dan tanah yang mengancam keanekaragaman hayati dan sumber-sumber penghidupan warga.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perikanan, pertanian, dan sumber daya alam lokal, pembangunan DSLNG bukan sekadar proyek industri, melainkan persoalan ruang hidup. Penguasaan lahan dan ruang pesisir yang semakin terkonsentrasi pada kepentingan korporasi berpotensi memicu konflik, meminggirkan masyarakat lokal dan adat, serta mengubah struktur sosial dan budaya yang telah terbangun selama bertahun-tahun. Janji lapangan kerja dan kesejahteraan sering kali tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, Kami menegaskan pembangunan DSLNG tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara dan korporasi wajib menempatkan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai fondasi utama, mulai dari keterbukaan informasi, penghormatan terhadap prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), hingga pemulihan atas kerusakan yang terjadi. Energi yang diklaim sebagai jalan menuju masa depan tidak boleh dibangun melalui perampasan ruang hidup dan pengorbanan ekologis. Pembangunan yang adil hanya mungkin terwujud ketika keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial ditempatkan di atas kepentingan akumulasi modal."

Hozue Hatae, Pengkampanye Pembangunan dan Hak Asasi Manusia dari Friends of the Earth Japan (FoE Japan), menegaskan: “Di Jepang, gas digembar-gemborkan sebagai 'bahan bakar transisi’ yang diperlukan dalam peralihan menuju dekarbonisasi. Namun, dampak lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang sangat parah di balik pengembangannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Sementara eksplorasi dan pengembangan ladang gas baru sedang berlangsung di sekitar DSLNG, penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat lokal selama lebih dari sepuluh tahun tidak boleh dikesampingkan. Dalam proyek di mana Jepang terlibat sangat dalam ini, baik sektor publik maupun swasta Jepang harus mengambil langkah kepemimpinan dalam menerapkan tindakan perbaikan yang segera dan efektif sesuai dengan norma-norma internasional."

Untuk rincian lebih lanjut, silahkan merujuk pada dokumen petisi berikut:

Re: Tentang Dampak Negatif terhadap Masyarakat Setempat Akibat Proyek LNG Donggi-Senoro di Sulawesi Tengah, Indonesia, dan Kebutuhan akan Langkah-Langkah Penanganan yang Efektif

24 Juni 2026

Bapak Kazuhiko Amakawa, Governor, Japan Bank for International Cooperation (JBIC)
Bapak Atsuo Kuroda, Chairman and CEO, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI)
Bapak Katsuya Nakanishi, Representative Director, President and Chief Executive Officer, Mitsubishi Corporation
Bapak Toru Nakashima, President and Group CEO, Sumitomo Mitsui Financial Group, Inc.
Bapak Junichi Hanzawa, President & Group CEO, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.
Bapak Masahiro Kihara, President & Group CEO, Mizuho Financial Group, Inc.

Kami adalah sekelompok organisasi masyarakat sipil yang prihatin terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan industri di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terhadap masyarakat setempat. Dalam surat ini, kami secara khusus menyoroti Proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG), yang telah beroperasi di kabupaten yang sama sejak tahun 2015. Kami meminta Anda, para pemangku kepentingan dari Jepang yang memiliki keterlibatan secara mendalam dalam proyek ini, untuk mengakui masalah-masalah yang diuraikan di bawah ini dan mengembangkan, menerapkan, serta memantau langkah-langkah efektif (termasuk kompensasi yang tepat dan memadai kepada semua masyarakat setempat yang terdampak) secara transparan guna memastikan masalah-masalah tersebut terselesaikan. Selain itu, kecuali langkah-langkah efektif telah diambil untuk mengatasi dampak negatif terhadap masyarakat setempat, proyek-proyek terkait—seperti pengembangan ladang gas hulu baru, yang akan menyebabkan kelanjutan dan perpanjangan masa operasional DSLNG—tidak boleh dipromosikan.

Lebih dari 10 tahun telah berlalu sejak produksi LNG dimulai di DSLNG pada Juni 2015. Selama periode ini, masyarakat setempat telah menderita berbagai dampak negatif terhadap mata pencaharian mereka, baik di laut maupun di darat, dan terpaksa menanggung kondisi hidup yang berat. Selain itu, kekhawatiran telah muncul terkait dampak kesehatan. Bagian berikutnya ini menjelaskan setiap masalah dan arah solusi yang diperlukan.

(1) Dampak terhadap Kegiatan Perikanan

Di sepanjang pantai Desa Uso, Kecamatan Batui—tempat DSLNG berada—sebuah kawasan pesisir dengan radius sekitar 1 km dari lokasi proyek DSLNG dan jalur pelayaran kapal tanker LNG telah ditetapkan sebagai Zona Larangan Masuk. Akibatnya, semua kegiatan penangkapan ikan di dalam zona-zona tersebut dilarang. Masyarakat nelayan juga tidak diizinkan melewati zona-zona ini, bahkan ketika menuju perairan penangkapan ikan yang berdekatan. Jika masyarakat nelayan memasuki area tersebut, meskipun hanya sedikit, petugas keamanan akan datang dengan perahu cepat dan meminta mereka untuk pergi.

Selain itu, bahkan ketika komunitas nelayan mencoba memancing di area sekitar zona larangan masuk, cahaya terang yang dipancarkan dari lokasi proyek DSLNG menyebar ke area yang luas, sehingga menyulitkan nelayan untuk menarik ikan pada malam hari hanya dengan sumber cahaya kecil seperti senter, seperti yang dilakukan di masa lalu. Ketika mereka berlayar ke perairan penangkapan yang lebih jauh, terdapat kasus di mana keuntungan bersih menurun secara signifikan dibandingkan sebelumnya akibat meningkatnya biaya bahan bakar.

Di sepanjang pesisir Desa Uso, banyak “rumpon” (perangkat pengumpul ikan) pernah dipasang secara luas, menghasilkan tangkapan melimpah dari berbagai spesies ikan, termasuk ikan cakalang. Beberapa komunitas nelayan menggunakan perahu dayung kecil dengan satu hingga tiga orang di dalamnya, sementara yang lain mencari nafkah dengan naik ke kapal penangkap ikan berukuran sedang (dikenal sebagai “pajala”, yang mengangkut sekitar 15 awak) untuk menarik jaring ikan.

Namun, banyak dari komunitas nelayan ini melaporkan bahwa mereka baru mengetahui adanya zona larangan masuk yang ditetapkan oleh operator DSLNG di perairan pesisir saat mereka sudah pergi melaut. Banyak komunitas nelayan tidak diberi kesempatan yang memadai untuk konsultasi publik guna menyampaikan kekhawatiran atau penolakan mereka terkait penetapan zona larangan masuk di perairan penangkapan ikan—zona yang berdampak serius pada mata pencaharian mereka—baik sebelum maupun selama pembangunan DSLNG.

Akibatnya, kegiatan penangkapan ikan menjadi tidak layak secara ekonomi, dan jumlah penduduk yang terlibat dalam penangkapan ikan di Desa Uso jelas berkurang. Komunitas nelayan yang masih berlayar hari ini dengan putus asa menuntut dikembalikannya wilayah penangkapan ikan yang bebas dan aman tanpa zona larangan masuk

Sinorang Pantai:

Di wilayah pesisir sekitar fasilitas produksi gas Lapangan Gas Senoro—yang, sebagai proyek hulu DSLNG, memiliki fasilitas pelabuhan—dampak serupa dilaporkan oleh komunitas nelayan di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, akibat penetapan zona larangan masuk. Ketika kapal besar masuk ke pelabuhan (sekitar 3 hari setiap kali. Dua kali sebulan, jadi sekitar 6 hari per bulan), tidak hanya aktivitas penangkapan ikan yang dilarang di dalam zona tersebut, tetapi perahu nelayan bahkan tidak diizinkan melintas.

Komunitas nelayan di Desa Sinorang, yang kini kesulitan menangkap ikan di perairan pesisir ketika kapal besar masuk ke pelabuhan, terpaksa menjelajah ke perairan yang lebih jauh atau memutar arah mengelilingi zona larangan masuk untuk mencapai lokasi penangkapan ikan mereka. Akibatnya, konsumsi bahan bakar meningkat, sementara volume tangkapan tidak sebanding dengan kenaikan tersebut, yang seringkali menyebabkan kerugian ekonomi.

Selain itu, sesi sosialisasi pertama yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kelompok nelayan Desa Sinorang baru dilaksanakan setelah pembangunan fasilitas produksi gas selesai. Akibatnya, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran atau penolakan mereka sejak awal terkait penetapan zona larangan masuk, yang berdampak pada mata pencaharian mereka. Sekelompok komunitas nelayan di Desa Sinorang telah meminta agar larangan masuk tersebut dicabut, bahkan ketika kapal besar sandar, setidaknya pada periode ketika tidak ada lalu lintas kapal, serta agar mereka diizinkan melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar fasilitas terkait.  Jika situasi ini tidak diperbaiki, operator produksi gas harus memberikan kompensasi yang tepat dan memadai kepada komunitas nelayan.

(2) Dampak terhadap Pertanian

Di Desa Uso, tempat DSLNG berada, berbagai jenis tanaman—termasuk kelapa, pisang, jambu mete, kakao, cabai, jagung, talas, dan nanas—telah lama ditanam. Namun, terdapat laporan yang terus bermunculan bahwa banyak dari tanaman tersebut, yang sebelumnya memiliki daun hijau subur dan tumbuh dengan baik sebelum dimulainya operasi DSLNG, kini mengalami penurunan hasil panen dan pertumbuhan yang terhambat. Untuk beberapa tanaman, pemakaian pupuk, yang sebelumnya tidak diperlukan sebelum adanya DSLNG, kini menjadi wajib; selain itu, terdapat kasus yang telah dikonfirmasi di mana kondisi tanaman tidak membaik meskipun jumlah pupuk yang diberikan telah ditingkatkan. Akibatnya, terdapat rumah tangga yang kini kesulitan untuk menghidupi diri melalui pertanian.

Kasus kerusakan utama yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
 ・Kelapa: Hasil panen menurun, buah lebih kecil, dll.
 ・Pisang: Daun menguning mulai dari bagian atas, akhirnya mengering dan mati, dll.
 ・Jambu mete: Buah tampak seperti terbakar, hasil panen menurun, dll.
 ・Cabai: Pertumbuhan buruk (tinggi tanaman terhambat), memerlukan pemupukan, hasil panen menurun, mengering dan mati, dll.
 ・Jagung: Pertumbuhan buruk (tinggi tanaman terhambat), memerlukan pupuk tambahan, hasil panen menurun, dll.
 ・Talas: Daun menguning dan akhirnya mengering serta mati, dll.

Kerusakan tanaman tersebut umumnya dilaporkan terjadi di wilayah dalam radius sekitar 2 km dari lokasi proyek DSLNG. Meskipun hubungan sebab-akibat belum ditetapkan secara jelas, penyelidikan independen perlu dilakukan secara transparan untuk menganalisis dan mengidentifikasi penyebab kerusakan tanaman serta memastikan adanya langkah-langkah efisien yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut, dengan mempertimbangkan potensi dampak dari aktivitas pembakaran gas (flaring) yang terjadi di dalam lokasi DSLNG.

(3) Kurangnya Langkah-Langkah Pemulihan Mata Pencaharian yang Efektif

Sebagai bagian dari program CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), operator DSLNG telah menyediakan mesin perahu bagi beberapa komunitas nelayan serta benih dan pupuk bagi sebagian petani. Namun, tidak satu pun dari inisiatif ini yang secara mendasar mengatasi dampak terhadap mata pencaharian komunitas nelayan dan petani.

Selain itu, meskipun beberapa warga dipekerjakan sebagai buruh selama masa konstruksi DSLNG, hanya sejumlah kecil warga yang tetap bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang terkait DSLNG setelah produksi LNG dimulai. Terlebih lagi, meskipun dipekerjakan, jenis pekerjaan tersebut bersifat tidak tetap dengan subkontraktor—seperti keamanan atau kebersihan—dan tidak ada jaminan pada pekerjaan yang stabil.

Menurut warga Desa Uso, operator DSLNG telah berjanji untuk meningkatkan kondisi hidup mereka sebelum konstruksi. Namun, sementara dulu warga desa dapat menjalani kehidupan yang mandiri sebelum adanya DSLNG, mereka kini menghadapi pembatasan aktivitas penangkapan ikan di laut, dan di darat, menjadi sulit untuk memperoleh panen yang cukup dari lahan pertanian mereka. Selain itu, dengan peluang kerja yang tidak memadai dan ditambah dengan melonjaknya harga di wilayah tersebut, mereka berada dalam situasi hidup yang sangat sulit. Tidak sedikit rumah tangga yang kesulitan menanggung beban biaya seperti biaya pendidikan anak-anak. Dengan demikian, jelas bahwa mata pencaharian dan peluang penghasilan masyarakat lokal tidak hanya gagal membaik ke tingkat sebelum DSLNG, tetapi bahkan belum dapat dipulihkan. Menanggapi keadaan ini, diperlukan pengembangan, implementasi, dan pemantauan langkah-langkah yang efektif (termasuk menerapkan pekerja status tetap dan pelatihan  peningkatan kapasitas) secara transparan.

(4) Dampak terhadap Kesehatan

Beberapa warga di desa-desa sekitar lokasi DSLNG telah menyoroti adanya peningkatan kasus penyakit pernapasan dan penyakit kulit dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa laporan mengesankan adanya keterkaitan dengan curah hujan, seperti warga yang mengalami gatal-gatal pada kulit ketika bekerja di ladang pada saat cuaca hujan. Selain itu, beberapa rumah tangga khawatir terhadap potensi adanya polusi udara, sehingga mereka menghindari keluar rumah pada hari hujan atau menghentikan penggunaan air hujan yang sebelumnya digunakan untuk minum dan keperluan domestik.

Meskipun hubungan sebab-akibatnya masih belum jelas saat ini, mengingat hak warga atas kesehatan dan lingkungan yang sehat mungkin terancam oleh dampak aktivitas seperti pembakaran gas (flaring) yang terjadi di dalam lokasi DSLNG, penyelidikan independen harus dilakukan secara transparan untuk meneliti dan menganalisis insiden dan tren penyakit pernapasan dan penyakit kulit di wilayah sekitar DSLNG. Penyelidikan ini harus mengidentifikasi penyebab dan memastikan adanya langkah-langkah efektif yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.


Masalah-masalah yang diuraikan di atas (1) hingga (4) merupakan kekhawatiran serius yang tidak dapat diabaikan mengingat adanya pedoman lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia serta standar internasional yang berlaku; sebagaimana ditunjukkan dalam tabel terlampir di bagian akhir surat ini, telah teridentifikasi potensi pelanggaran di berbagai bidang. Oleh karena itu, kami mendesak dengan tegas agar semua pemangku kepentingan dari Jepang yang memiliki keterlibatan secara mendalam dalam proyek ini segera menerapkan langkah-langkah korektif yang efektif untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap pedoman dan standar internasional yang relevan, sehingga berbagai permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat setempat di sekitar DSLNG selama lebih dari satu dekade dapat diselesaikan secara tuntas.

Kami menegaskan bahwa jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, para pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini harus dituntut pertanggungjawabannya secara ketat.

Hormat kami,

PENANDATANGAN:
Serikat Nelayan Uso (SNU)
Serikat Petani Uso (SPU)
Masyarakat Nelayan Sinorang Pantai
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Friends of the Earth Japan

Cc:
Ibu Satsuki Katayama, Minister of Finance
Bapak Ryosei Akazawa, Minister of Economy, Trade and Industry

Kontak:
WALHI Sulawesi Tengah
Alamat: Jalan Tanjung Manimbaya Nomor 126, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Email: sulteng@walhi.or.id
Tel: +62 822-1553-4058

Friends of the Earth Japan
Add: 1-21-9 Komone, Itabashi-ku, Tokyo, Japan 173-0037
Email: hatae@foejapan.org
Tel: +81 3 6909 5983

Tabel: Pelanggaran Utama terhadap Pedoman dan Standar Internasional di Bidang Lingkungan, Sosial, dan Hak Asasi Manusia oleh DSLNG

(Untuk setiap pedoman dan standar internasional, yang dijadikan acuan adalah versi yang berlaku pada tahun 2014, saat DSLNG menandatangani perjanjian pinjaman dengan sindikat perbankan.)

Pedoman dan Standar InternasionalPedoman Japan Bank for International Cooperation  (JBIC) mengenai Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (Juli 2009)Pedoman mengenai Pertimbangan Lingkungan dan Sosial dalam Asuransi Perdagangan (Juli 2009)Standar Kinerja International Finance Corporation (IFC) untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial (PS) (2012)Prinsip Ekuator (Juni 2013)Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (2011)
Masalah (1)(Penerimaan Masyarakat dan Dampak Sosial) – Konsultasi yang memadai dengan para pemangku kepentingan, seperti masyarakat setempat, harus dilakukan melalui penyampaian informasi sejak tahap awal, di mana berbagai usulan alternatif untuk rencana proyek masih dapat diperiksa. Hasil dari konsultasi tersebut harus dimasukkan ke dalam isi rencana proyek ・Pertimbangan yang memadai harus diberikan kepada kelompok sosial yang rentan, seperti perempuan, anak-anak, lansia, masyarakat miskin, dan kelompok etnis minoritas, yang semuanya rentan terhadap dampak lingkungan dan sosial serta mungkin memiliki akses yang terbatas terhadap proses pengambilan keputusan dalam masyarakat.PS1: Kajian dan Pengelolaan Risiko dari Dampak Lingkungan dan Sosial Konsultasi 30. – (i) dimulai sejak awal proses identifikasi risiko dan dampak lingkungan serta sosial; (ii) didasarkan pada pengungkapan dan penyebarluasan informasi yang relevan, transparan, objektif, bermakna, dan mudah diakses sebelumnya, yang disajikan dalam bahasa dan format lokal yang sesuai secara budaya serta dapat dipahami oleh Masyarakat yang Terkena Dampak. – Klien akan menyesuaikan proses konsultasinya dengan preferensi bahasa Komunitas yang Terkena Dampak, proses pengambilan keputusan mereka, serta kebutuhan kelompok-kelompok yang tidak diuntungkan atau rentan.   Konsultasi dan Partisipasi yang Berbasis Informasi (ICP) 31. – ICP mencakup pertukaran pandangan dan informasi yang lebih mendalam, serta konsultasi yang terstruktur dan berulang, yang pada akhirnya mendorong klien untuk memasukkan pandangan Masyarakat yang Terkena Dampak ke dalam proses pengambilan keputusan mereka terkait hal-hal yang secara langsung memengaruhi mereka  Prinsip 5: Keterlibatan Pemangku Kepentingan – Untuk Proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap Masyarakat yang Terkena Dampak, klien akan melaksanakan proses Konsultasi dan Partisipasi yang Berbasis Informasi. Klien akan menyesuaikan proses konsultasinya dengan: risiko dan dampak Proyek; tahap pengembangan Proyek; preferensi bahasa Masyarakat yang Terkena Dampak; proses pengambilan keputusan mereka; serta kebutuhan kelompok yang tidak diuntungkan dan rentan.   – Klien akan mempertimbangkan dan mendokumentasikan hasil dari proses Keterlibatan Pemangku Kepentingan, termasuk tindakan apa pun yang telah disepakati sebagai hasil dari proses tersebut. Untuk Proyek yang memiliki risiko lingkungan atau sosial serta dampak negatif, pengungkapan informasi harus dilakukan sejak awal proses Penilaian, dan dalam keadaan apapun sebelum dimulainya pembangunan Proyek, dan dilakukan secara berkelanjutan.II. Kebijakan Umum 11. Hindari menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak negatif pada hal-hal yang diatur dalam Pedoman ini, melalui kegiatan mereka sendiri, serta menangani dampak tersebut apabila terjadi. 14. Melibatkan pemangku kepentingan yang relevan guna memberikan kesempatan yang bermakna agar pandangan mereka dapat dipertimbangkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek atau kegiatan lain yang dapat berdampak signifikan terhadap masyarakat setempat.   IV. Hak Asasi Manusia 1. Menghormati hak asasi manusia, yang berarti mereka harus menghindari pelanggaran terhadap hak asasi manusia orang lain dan menangani dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang melibatkan mereka. 2. Dalam konteks kegiatan mereka sendiri, hindari menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak negatif terhadap hak asasi manusia dan tangani dampak tersebut ketika terjadi. 5. Lakukan uji tuntas hak asasi manusia sesuai dengan skala, sifat, dan konteks operasional mereka serta tingkat keparahan risiko dampak negatif terhadap hak asasi manusia. 6. Menyediakan atau bekerja sama melalui proses yang sah dalam pemulihan dampak negatif terhadap hak asasi manusia jika mereka mengidentifikasi bahwa mereka telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak tersebut.   VI. Lingkungan 3. Menilai, dan mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dampak-dampak yang dapat diperkirakan terkait lingkungan, kesehatan, dan keselamatan yang berkaitan dengan proses, barang, dan jasa perusahaan sepanjang siklus hidupnya, dengan tujuan untuk menghindarinya atau, jika tidak dapat dihindari, memitigasinya.
Masalah (1), (2), (3)  (Permukiman kembali Secara Paksa) – Kehilangan mata pencaharian harus dihindari sejauh mungkin, dengan menjajaki semua alternatif yang layak. Apabila, setelah dilakukan penilaian, hal tersebut terbukti tidak memungkinkan, langkah-langkah efektif untuk meminimalkan dampak dan memberikan kompensasi atas kerugian harus disepakati bersama masyarakat yang akan terkena dampak – Para pemrakarsa proyek, dsb., harus berupaya agar masyarakat yang terkena dampak proyek dapat meningkatkan standar hidup, peluang penghasilan, dan tingkat produksi mereka, atau setidaknya memulihkan kondisi tersebut ke tingkat sebelum proyek dilaksanakan.PS 5: Pembebasan Lahan dan Permukiman kembali Secara Paksa Tujuan: – Menghindari, dan jika mungkin dihindari, meminimalisasikan perpindahan dengan mencari alternatif desain proyek. – Mengantisipasi dan menghindari, atau jika tidak mungkin dihindari, meminimalisasi dampak sosial dan ekonomi yang merugikan dari pembebasan lahan atau pembatasan penggunaan lahan dengan (i) menyediakan ganti rugi bagi kehilangan aset atau biaya pengganti dan (ii) memastikan bahwa kegiatan pemukiman kembali dilaksanakan secara transparansi, konsultasi, dan dengan melibatkan mereka yang terkena dampak. – Meningkatkan kualitas, atau mengembalikan, mata pencaharian dan standar hidup orang-orang yang dipindahkan.Prinsip 3: Standar Lingkungan dan Sosial yang Berlaku—Untuk proyek yang berlokasi di negara-negara yang tidak ditetapkan, proses penilaian mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Kinerja IFC mengenai Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial (Standar Kinerja) serta Pedoman Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (Pedoman EHS) dari Kelompok Bank Dunia yang berlaku pada saat itu
Masalah (2), (3), (4)  (Ruang Lingkup Dampak yang Akan Diperiksa) – Dampak lingkungan yang akan diselidiki dan diperiksa mencakup faktor-faktor yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan alam, seperti: udara, air, tanah, limbah, kecelakaan, penggunaan air, ekosistem, dan biota. Masalah sosial meliputi: relokasi penduduk secara paksaPS 3: Efisiensi Sumber Daya dan Pencegahan Polusi Tujuan: – Menghindari dan meminimalisasi dampak yang merugikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan menghindari atau meminimalisasikan polusi dari kegiatan proyek.Prinsip 3: Standar Lingkungan dan Sosial yang Berlaku—Untuk proyek yang berlokasi di negara-negara yang tidak ditetapkan, proses penilaian mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Kinerja IFC mengenai Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial (Standar Kinerja) serta Pedoman Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (Pedoman EHS) dari Kelompok Bank Dunia yang berlaku pada saat itu