Dampak Berat Proyek PLTGU Jawa 1 terhadap Nelayan--Kelompok Nelayan Lokal dan LSM Kirim Surat kepada JBIC atas Dugaan Pelanggaran Pedoman Lingkungan

> Klik di sini untuk PDF (Terjemahan bahasa Inggris dan Jepang)
Re: Tanggung Jawab JBIC dan Pelanggaran Pedoman Lingkungan dan Sosial Terkait Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Jawa 1 di Provinsi Jawa Barat, Indonesia
9 Maret 2026
Bapak Nobumitsu Hayashi, Gubernur, Japan Bank for International Cooperation (JBIC)
Kami adalah kelompok masyarakat nelayan di Kabupaten Karawang dan Subang yang terdampak oleh Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Jawa 1 (PLTGU Jawa 1; selanjutnya disebut Proyek) di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, serta LSM setempat yang selama ini telah mendukung mereka. Pada tanggal 18 Oktober 2018, bank Anda menandatangani perjanjian pinjaman untuk Proyek ini, dengan jumlah pinjaman maksimum sekitar USD604 juta (untuk porsi JBIC).[1]
Mengingat bank Anda telah memberikan pembiayaan terbesar untuk Proyek ini, kami memutuskan untuk mengirimkan surat ini. Hal pertama yang ingin kami sampaikan kepada bank Anda adalah bahwa Anda seharusnya tidak membiayai Proyek ini. Hal ini karena tidak ada konsultasi yang memadai dengan komunitas nelayan yang sangat terdampak oleh Proyek ini sebelum konstruksinya. Selain itu, dengan Proyek ini kini telah dibangun dan beroperasi berkat pinjaman dari lembaga keuangan termasuk bank Anda, mata pencaharian komunitas nelayan tersebut bukan hanya gagal membaik, tetapi bahkan tidak pernah pulih kembali ke tingkat sebelum Proyek. Kami memahami fakta-fakta ini melanggar pedoman Anda sendiri, “Pedoman JBIC untuk Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial” (selanjutnya disebut Pedoman).
Pertama, kami akan menjelaskan bagaimana pembangunan dan operasional Proyek telah menempatkan mata pencaharian komunitas nelayan dalam kondisi kesulitan yang parah.
Nelayan yang berpartisipasi dalam Gabungan Kelompok Nelayan Karawang-Subang (GKNKS), yang menandatangani surat ini, kini berjumlah lebih dari 300 orang anggota. Terlepas dari apakah mereka memiliki perahu nelayan atau berapa usia mereka, mereka telah menjadikan nelayan sebagai mata pencaharian sejak sebelum Proyek dimulai. Banyak dari nelayan berpengalaman ini telah berlayar sejak sekolah dasar, dan cara hidup ini telah diwariskan dari generasi orang tua-nya ke generasi muda. Para nelayan ini terus menangkap ikan, kepiting, cumi-cumi, dan udang, menyesuaikan cara penangkapannya sesuai dengan kebutuhan. Wanita dalam keluarga nelayan juga memainkan peran vital, mereka bekerja keras setiap hari dalam membuat dan merawat jaring ikan.
Namun, sejak konstruksi Proyek dimulai, rumah tangga nelayan mengalami penurunan signifikan dalam hasil tangkapan mereka. Sebagian besar dari mereka mengklaim bahwa hasil tangkapan menjadi berkurang setengah-nya atau bahkan lebih. Meskipun mungkin terdapat peran dari beberapa faktor yang ada, kami percaya penyebab utamanya terkait dengan Proyek: khususnya, pemasangan pipa bawah laut yang menghubungkan ke Unit Penyimpanan dan Regasifikasi Terapung (FSRU) serta pembuatan titik intake dan pembuangan air di area laut yang diperlukan untuk operasi pembangkit listrik.
Selama konstruksi, pengerukan dasar laut dan pembuangan sedimen hasil pengerukan dilakukan di wilayah tangkap nelayan guna memasang pipa dan struktur intake/outlet. Operasi ini mungkin telah berdampak signifikan pada lingkungan laut. Selain itu, sejak pembangkit listrik mulai beroperasi secara komersial, volume air laut yang besar yang ditarik melalui struktur intake telah mempengaruhi kehidupan laut mulai dari plankton hingga ikan-ikan berukuran kecil dan sedang. Dampak air panas yang dibuang ke laut melalui struktur pembuangan terhadap kehidupan laut juga tidak boleh diabaikan. Sejak proyek dimulai, hasil tangkapan di wilayah tersebut terus menurun. Situasi tragis di mana nelayan secara berulang kali mengalami hasil tangkapan kosong atau hanya mendapat beberapa ikan harus diakui sebagai sebuah masalah yang serius.
Perlu juga dicatat bahwa keberadaan pipa bawah laut telah menyebabkan ribuan jaring nelayan rusak atau hilang. Karena pipa-pipa tersebut tidak ditanam di dasar laut, jaring ikan yang dipasang oleh nelayan di laut sering tersangkut pada pipa. Terlepas dari seberapa hati-hati nelayan, arus laut juga dapat menggeser jaring mereka ke arah pipa. Hal ini terus terjadi secara berkala hingga saat ini. Frekuensinya bervariasi di antara nelayan—mulai dari beberapa kali dalam beberapa tahun, hingga sepuluh kali setahun, atau bahkan beberapa kali seminggu—tetapi hampir semua nelayan pernah mengalaminya. Jika jaring ikan rusak atau hilang sepenuhnya, nelayan harus membeli bahan dan menginvestasikan waktu serta tenaga untuk memperbaiki atau membuat ulang jaring tersebut. Namun, tanpa informasi yang jelas tentang tempat dimana nelayan bisa mengajukan keluhan atau apakah ada yang akan mengganti kerugian tersebut, beban bagi nelayan menjadi terus bertambah.
Dalam kondisi ini, sebagian nelayan harus mengeluarkan biaya bahan bakar yang lebih tinggi setiap kali melaut—baik karena memutar arah untuk menghindari pipa bawah laut guna mencapai wilayah tangkap mereka, atau karena harus bepergian lebih jauh untuk memaksimalkan hasil tangkapan. Penurunan hasil tangkapan, biaya tambahan akibat jaring yang rusak, dan penambahan biaya bahan bakar telah membuat sebagian nelayan tidak mampu memperoleh penghasilan yang cukup untuk menghidupi diri mereka. Rumah tangga-rumah tangga ini terpaksa meminjam uang setiap hari, terjebak dalam lingkaran setan utang. Selain itu, beberapa nelayan terpaksa menjual perahu nelayan mereka karena tidak mampu menanggung biaya perawatan dan perbaikan.
Meskipun mengalami dampak yang sangat parah dari Proyek ini, banyak nelayan dalam kelompok ini baru mengetahui tentang pemasangan pipa bawah laut selama masa konstruksi, melalui pengamatan langsung di lokasi. Dengan kata lain, mereka pertama kali menyadari hal tersebut ketika banyak kapal konstruksi besar muncul di perairan dan mulai memasang pipa, yang mereka lihat atau dengar pada saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pertemuan penjelasan, yang dikenal sebagai Sosialisasi, yang diadakan untuk para nelayan ini sebelum konstruksi dimulai. Kenyataannya, banyak nelayan tidak ikut serta dalam konsultasi tentang Proyek atau dampaknya sebelum konstruksi dimulai dan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran atau keberatan terkait dampak potensial dari pemasangan pipa, struktur intake/outlet di laut, dan aktivitas lainnya.
Kelompok nelayan yang menandatangani surat ini telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Karawang pada Desember 2025. Hal ini karena operator proyek yang didanai oleh bank Anda belum mengambil tindakan yang memadai sama sekali terhadap nelayan yang terdampak hingga saat ini. Kelompok nelayan menuntut agar operator, PT Jawa Satu Power (JSP), menghentikan operasinya yang menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem laut di wilayah tersebut, memulihkan lingkungan laut yang tercemar, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami nelayan selama periode ini.
Seperti yang kami nyatakan sebelumnya, kami yakin bank Anda seharusnya tidak membiayai Proyek ini. Namun, Proyek tersebut telah selesai dengan pembiayaan dari bank Anda dan terus beroperasi hingga saat ini. Meskipun terkait tanggung jawab yang dimiliki oleh operator proyek telah jelas adanya, kami juga menemukan bahwa tanggung jawab bank Anda, yang memberikan dukungan finansial untuk Proyek tersebut, tidak dapat diabaikan begitu saja. Hal ini karena, akibat kegagalan serius dalam pengambilan keputusan pembiayaan bank Anda dan pemantauan selanjutnya, nelayan dari kelompok GKNKS terus mengalami kesulitan penghidupan yang parah hingga saat ini.
Dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan untuk Proyek ini, bank Anda menyatakan bahwa “Telah dikonfirmasi bahwa rencana yang sesuai telah dibuat dan langkah-langkah yang sesuai telah diambil untuk masyarakat lokal yang terdampak oleh proyek.”[2] Namun, seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada rencana penanganan yang dibuat untuk nelayan dari kelompok yang menandatangani surat ini, dan tidak ada langkah-langkah yang sesuai yang diambil untuk mereka. Fakta ini jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Pedoman, termasuk kegagalan untuk mengadakan konsultasi dengan masyarakat yang mata pencahariannya terdampak. Sangat mungkin bahwa bank Anda gagal mengenali atau mengabaikan keberadaan para nelayan sebagaimana mereka yang ada dalam kelompok yang menandatangani surat ini selama proses pengambilan keputusan mengenai pinjaman. Kami menganggap ini sebagai kegagalan serius dari pihak Anda.
Selain itu, meskipun faktanya bank Anda, yang telah memberikan pembiayaan untuk Proyek, yang seharusnya masih terus memantau Proyek tersebut, Anda tidak mengambil tindakan efektif apa pun terkait pelanggaran Pedoman yang terus terjadi dalam Proyek. Secara khusus, meskipun pelanggaran Pedoman terus berlanjut—di mana mata pencaharian nelayan dalam kelompok GKNKS tidak membaik atau pulih ke tingkat sebelum Proyek—bank Anda tidak mengambil tindakan apa pun. Kami menganggap ini juga sebagai kegagalan serius dari pihak Anda.
Kami mendesak dengan tegas agar bank Anda mengambil tindakan cepat dan tepat sebagai tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa tuntutan kelompok nelayan—yang telah mengalami dampak serius dari Proyek namun hingga saat ini belum menerima penanganan yang memadai—terpenuhi. Tuntutan tersebut meliputi ganti rugi yang memadai dan cukup untuk kerugian yang telah terjadi, serta pemulihan wilayah tangkapan ikan dan ekosistem laut ke kondisi semula.
Hormat kami,
PENANDATANGAN:
Gabungan Kelompok Nelayan Karawang-Subang (GKNKS)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Cc:
Ms. Satsuki Katayama, Minister of Finance
Mr. Ryosei Akazawa, Minister of Economy, Trade and Industry
Mr. Toshimitsu Motegi, Minister for Foreign Affairs
Mr. Atsuo Kuroda, Chairman and CEO, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI)
Mr. Akihiko Tanaka, President, Japan International Cooperation Agency (JICA)
Mr. Masato Kanda, President, Asian Development Bank
Mr. Masayuki Omoto, President and CEO, Marubeni Corporation
Mr. Kosuke Uemura, Representative Director, President & CEO, Sojitz Corporation
Mr. Takeshi Hashimoto, President & CEO, Mitsui O.S.K. Lines, Ltd.
Mr. Masahiro Kihara, President & Group CEO, Mizuho Financial Group, Inc.
Mr. Hironori Kamezawa, Member of the Board of Directors, President & Group CEO, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.
Mr Tan Teck Long, Group Chief Executive Officer, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Mr. Benjamin LAMBERG, Representative in Japan, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Tokyo Branch
Mr. Bruno Gaussorgues, Representative in Japan, Société Générale Bank Tokyo Branch
Kontak:
WALHI Jawa Barat
Alamat: Jalan Simphoni No. 29, Kel. Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264, Indonesia
TEL: +62 22 63175011
Email: walhijabar@gmail.com
[1] https://www.jbic.go.jp/en/information/press/press-2018/1022-011485.html
[2] https://www.jbic.go.jp/en/business-areas/environment/projects/image/60612_8.pdf